..:: MENU UTAMA ::.. |
Website Program Studi |
Tentang Jurnal |
Jurnal Terkini |
Tim Editor |
Terbitan Terkini
Manusia sekarang hidup di peradaban modern yang menuntut segala sesuatu serba efektif, e?sien dan cepat. Modern menjadi sebuah identitas yang seolah harus melekat pada semua perangkat kehidupan manusia. Sisanya dianggap kuno, tradisional dan ketinggalan zaman. Pengaruh pola kehidupan yang berbeda antara masyarakat sederhana dan masyarakat modern berpengaruh pula pada penegakan hukum. Hukum yang terlalu formal, kaku dan tidak ?eksibel, serta berlaku nasional mengalami kesulitan mengakomodir perubahan social yang terjadi di masyarakat. Realisme hukum memandang bahwa hukum perlu memperhatikan fenomena-fenomena yang benar terjadi di masyarakat. Hukum progresif dari pandangan Satjipto Rahardjo terhadap hukum adalah mengoreksi kekeliruan dan kekurangan paradigm positivistik dalam ilmu hukum mendorongnya untuk berpikir ulang terhadap cara mempelajari dan “cara berhukum” yang bertujuan menghadirkan “sebenar keadilan” atau sering disebut keadilan substantif. “Berhukum dengan hati nurani”